Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak adalah Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk :
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak, dan
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh direktorat jendral pajak.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan wajib pajak sebenarnya.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
- penghapusan nomor pokok wajib pajak dan/atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak;
- Wajib pajak mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- pemeriksaan dalam rangkapenagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau;
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi :
- pemeriksaan rutin
- pemeriksaan kriteria seleksi
- pemeriksaan khusus
- pemeriksaan wajib pajak lokasi
- pemeriksaan tahun berjalan dan
- pemeriksaan Bukti Permulaan.
Sedangkan berdasarkan ruang lingkupnya, pemeriksaan pajak dapat dibedakan menjadi
- pemeriksaan lapangan dan
- pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Andaikata karena salah satu kriteria tertentu di atas, wajib pajak diperiksa oleh tim pemeriksa direktorat jendral pajak, maka wajib pajak wajib untuk :
- memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, wajib pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; dan
- memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Sedangkan hak wajib pajak dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah :
- meminta Surat Perintah Pemeriksaan;
- melihat Tanda Pengenal Pemeriksa;
- mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
- meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan surat pemberitahuan; dan
- dapat hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Selama wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa direktorat jendral pajak, karena hak Anda sebagai wajib pajak dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak.
Bangga Bayar Pajak!
bayar pajak online langsung di website direktorat jendral pajak, "http://www.pajak.go.id/" bayar & awasi sendiri
PROMO BESAR- BESARAN DARI SANI SARTIKA UNTUK 2015 BERBAGAI TIPE HANPHONE SEPERTI Bila berminat silahkan untuk konfirmasi pemesanan silahkan hubungi:0816 597476 VIA PIN BBM 264093EF BlackBerry>Samsung>Smartfren.
ReplyDelete>Sony>Nokia>Apple>Acer>Canon>Dell>Nikon>DLL
Ready Stock !Samsung L9100 Galaxy S2 - Black Rp. 1.000.000,-
Ready Stock !Samsung Galaxy Tab 8.9, 16GB - Pure WhiT Rp. 1.600.000,-
Ready Stock !Samsung Galaxy Tab 7.7 Super AMOLED Plus Rp.1.500,000
Ready Stock !Samsung Galaxy Note N7000 - Black Rp. 1.700.000
Ready Stock !Samsung Galaxy Tab 2 (7.0) Rp. 1.000.000
Ready Stock !Samsung Galaxy Nexus I9250 - Titanium Si Rp.1.500.000,-
Ready Stock !Samsung Galaxy Note N7000 - Pink Rp.1.700.000
Ready Stock !Samsung Galaxy Y S5360 GSM - Pure White Rp.500.000,-
Ready Stock !Samsung Galaxy Tab 7.0 Plus Rp. 1.000.000.
Ready Stock !BlackBerry 9380 Orlando - Black Rp.900.000,-
Ready Stock !BlackBerry Curve 8520 Gemini Rp.500.000,-
Ready Stock !BlackBerry Bold 9780 Onyx 2 Rp.800.000,-
Ready Stock !Blackberry Curve 9320 Rp.700.000,-
Ready Stock !BlackBerry Bold 9900 Dakota Rp.1.500.000,
Ready Stock !Blackberry Torch 9800 Rp.1.200.000,
Ready Stock !Blackberry bellagio 9790 Rp.1.100.000
Ready Stock !BlackBerry Curve 9220 Davis Rp.650.000,-
Ready Stock !BlackBerry Torch 2 9810 Jennings Rp. 1.350.000,-
Ready Stock !BlackBerry Curve 9360 Apollo Rp.950.000,-
Ready Stock !Blackberry Monza 9860 Rp.1.400.000,-
Ready Stock !Blackberry Keppler 9300 Curve 3GRp.700.000,